Senin, 13 Mei 2013

Hukum Tahlilan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 
Hukum halal dan haramnya tahlilan memang sejak dulu hingga sekarang ini selalu jadi tema yang paling banyak digemari oleh kalangan akar rumput dari umat Islam untuk saling tikam, saling menjelekkan dan saling bertengkar. Sampai ada satu anekdot, kalau ingin mengadu domba umat Islam yang sudah rukun agar saling cakar-cakaran, ajak mereka berdiskusi urusan tahlilan, pasti dijamin akan terjadi perang saudara.

Yang satu akan mengharamkan tahlilan sampai ke akar-akarnya, dan yang lain akan membela mati-matian sampai tetes darah yang penghabisan. Berbagai macam caci maki biasanya terlontar di tengah perdebatan yang tidak akan ada akhirnya.


Saya sendiri sudah bosan bicara tentang hukum tahlilan ini, selain karena tidak ada gunanya, juga disebabkan kebiasaan jelek bangsa kita, yaitu baik yang mendukung atau pun yang anti tahlilan, biasanya sama-sama ngotot dan tidak mau kalah. Maka bukan ilmu yang kita pelajari, tetapi perang saudara yang malah terjadi.

1001 Cara Mengharamkan Tahlilan


Kalangan anti tahlilan punya 1001 cara dan hujjah untuk mengharamkan tahlilan, mulai dari bid'ah, syirik, budaya jahiliyah, sampai mengharamkan makan nasi tahlilan, karena dianggap sama dengan sesaji atau sesembahan kepada jin. Kadang orang yang anti tahlilan sampai tidak mau bertegur sapa dengan ayah dan ibu kandungnya sendiri, hanya lantaran kedua orang tuanya dianggap kafir atau musyrik, yang disebabkan keduanya suka bikin acara tahlilan. 

Jadi sampai sebegitu benci mereka kepada kalangan pro tahlilan, melebihi benci kepada yahudi, Dajjal atau Iblis dan setan sekali pun. Mengapa hal seperti itu bisa terjadi?
Sederhana saja, namanya orang dicekokin, sejak pertama kali mengaji hingga 30-40 tahun kemudian, tema yang dibahas memang tidak pernah keluar dari memaki-maki kalangan pro tahlilan. Bahkan agenda dakwah paling utama dalam pandangan mereka cuma satu, yaitu bagaimana memberantas kemusyrikan, yang wujud nyatanya tidak lain adalah tahlilan. 

Jadi kalau bicara dakwah, maka yang terbersit pertama kali di kepala adalah dakwah untuk membasmi tahlilan. Kalau membahas jihad, yang terbayang adalah bagaimana memerangi kalangan pro tahlilan. Kalau bicara amar makruf nahyi munkar, yang terbayang adalah membubarkan tahlilan. Pendeknya, musuh utama agama Islam adalah orang Islam yang sering menggelar tahlilan. 
Kalangan Pro Tahlilan

Di sisi lain, kalangan yang pro tahlilan pun tidak terima kalau tahlilan itu dibilang syirik, bid'ah dan jahiliyah. Maka setiap kalli mereka menggelar acara pengajian, hajatan, maulidan, tujuh bulanan, aqiqahan, syukuran, pasti diawali dengan tahlilan, lalu materi ceramahnya pun tidak kalah panas, yaitu menjawab tuduhan-tuduhan sambil balik membalas dan menyerang lawannya dengan cara menjelekkan, mencaci-maki dan juga membodoh-bodohi kalangan anti tahlilan.

Dan sama dengan yang anti tahlilan, kalangan pro tahlilan ini pun punya stigma besar, yaitu tujuan dakwah, jihad dan amar makruf nahi munkar mereka tidak lain adalah bagaimana menghabisi lawan, yaitu kalangan anti tahlilan.

Jadi kita bisa lihat peta umat Islam hari ini, masing-masing saling mengacungkan pedang ke arah saudaranya, sambil mulutnya tidak berhenti mencaci, memaki, dan melaknat saudaranya sendiri. 

Tahlilan : Bersumber Dari Tradisi Nenek Moyang?

Kalangan anti tahlinan biasanya memang menyerang lawannya dengan tuduhan bahwa bentuk ritual dari nenek moyang yang sejatinya adalah ritual penyembahan kepada berhala atau roh-roh halus, untuk minta keselamatan dan sebagainya. 

Kalangan yang pro tahlilan biasanya akan menjawab bahwa memang menyembah berhala dan roh-roh itu syirik dan haram. Namun mereka bilang bahwa tahlilan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyembahan berhala atau roh-roh tertentu. Sebab dalam fiqih itu berlaku hukum perubahan hukum sesuai dengan perubahan wujud.

Kulit bangkai yang tadinya najis, kalau disamak sesuai dengan syariah, hukumnya akan berubah menjadi suci. Dan cara penyamakan ini semata-mata berdasarkan ketentuan dari Rasulullah SAW sendiri.

Khamar yang haram diminum dan najis itu, kalau sudah berubah menjadi cuka, maka hukumnya berubah menjadi suci dan boleh dimakan. 

Bangkai babi yang dikubur di dalam tanah sehingga jasadnya 100% berubah jadi tanah, tidak lagi menjadi benda najis, karena yang najis itu babi, sedangkan tanah itu tidak najis. Sebab hukum tanah dalam fiqih thaharah itu suci dan mensucikan, bahkan kita gunakan untuk bersuci dengan cara tayammum.

Maka menurut yang pro tahlilan, argumentasi haramnya tahlilan dengan mengaitkannya sebagai ritual orang kafir di masa lalu dengan sendirinya patah, karena terlalu lemah. Dan yang anti tahlilan pun tidak terima, sambil kemudian menjawab lagi. Dan debat kusir itupun tidak selasai sampai pagi.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar