Rabu, 05 Juni 2013

Tanya Jawab Fiqih

Soal (S): “Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidak diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat Jumat. Bahkan jika shalat Jumat dilaksanakan, shalatnya menjadi tidak sah?”

Jawab (J): “40 orang itu semuanya bisu, tidak bisa berbicara. Syarat sah shalat Jumat itu khutbah Jumat. Kalau tidak ada Khutbah, tidak sah. Kalau semuanya bisu, tidak ada kewajiban shalat Jumat”



S: “Apakah sesuatu yang halal dimakan, tapi haram diperjualbelikan?”

J: “Daging hewan kurban. Semua barang yang halal dimakan, maka halal juga diperjualbelikan. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disedekahkan.”

S: “Bagaimana jika ada seseorang mukallaf yang meninggalkan salah satu shalat fardhu, tapi dia tidak diwajibkan mengqadha kewajiban yang ditinggalkan itu. Shalat apakah itu?”

J: “Dia meninggalkan shalat Jumat. Jika shalat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqadha', yang harus dilakukan ialah melakukan shalat zuhur, sebagai penggantinya”
Ketiga soal-jawab di atas itu contoh dari apa yang oleh para fuqaha’ disebut dengan al-alghaz al-fiqhiyyah [الألغاز الفقهية], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “Teka-teki Fiqih”. Kalau saya lebih suka menyebutnya dengan sebutan “Tebak-tebakan Fiqih”.
Walaupun isinya seperti gurauan, tapi alghaz bukan asal jadi, bukan juga seperti gurauan pada umumnya yang bisa diungkapkan begitu saja. Ia merupakan salah satu cabang ilmu yang menginduk kepada ilmu “Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah”[القواعد الفقهية] .

Alghaz Bukan Barang Baru

Ulama sejak jauh-jauh hari sudah membicarakan ini, jadi ini memang bukan barang baru dalam litelatur Turats Fiqh. Memang tidak kita temukan secara gamblang bentuk dan materi khusus alghaz dalam kitab-kitab mereka, akan tetapi ada beberapa baris yang mengisyaratkan kepada itu.
Karena memang dalam alghaz, seseorang bukanlah menciptakan hal baru dalam syariah. Ia hanya mengulang apa yang sudah ada dalam kitab-kitab Fiqih para Imam, hanya saja dengan gaya yang berbeda.

Penyampaiannya dengan modulasi tebak-tebakan, selain untuk memberi yariasi baru dalam mempelajari fiqih, alghaz diproyeksikan untuk mempertajam pemikiran para pelajar dan juga membuatnya tertantang untuk jauh berfikir.

Pada awal-awal masa pembukuan fiqih, belum ada kitab yang membahas khusus masalah alghaz. Baru sekitar abad ke-7 Hijriyah, muncul beberapa kitab yang membahas khusus tentang alghaz dan contoh-contohnya. 
Diantaranya Al-I’jaz Fi Al-Alghaz [الإعجاز في الألغاز] karya Imam Abdul Aziz Al-Hanbali (632 H).

Kemudian juga ada Kitab Al-Alghaz [الألغاز] karya Imam Thobari Al-Syafi’i (694 H). bahkan seorang Imam Isnawi (773 H) yang ahli dalam Ushul Fiqh juga merampungkan kitab dengan genre sama yang berjudul Al-Alghaz [الألغاز] seperti karya Imam Al-Thabari.

Imam Tajuddin Al-Subkiy, ulama dari kalangan syafi’iyyah (771 H) dalam kitabnya “Al-Asybah Wa Al-Nadzoir” [الأشباه والنظائر] menyediakan bab khusus untuk alghaz. Tanpa mukadimah lagi, beliau langsung membuka bab khusus itu dengan contoh-contoh materi alghaz dari yang jadul sampai yang masyhur pada zamannya sendiri.
Bahkan Imam Ibnu Nujaim (940 H) seorang ulama Fiqih dari kalangan Hanafi, dalam kitabnya “Al-Asybah Wa Al-Nadzair” [الأشباه والنظائر] mengklaim bahwa seseorang tidak bisa dikatakan ia adalah ahli Fiqih kalau belum menguasai salau satu Fann (disiplin) ilmu Fiqih ini, yaitu alghaz.

Sama seperti Imam Al-Subky, Imam Ibnu Nujaim juga menyediakan bab khusus dalam kitabnya itu bab alghaz. Hanya saja alghaz dalam kitab Ibnu Nujaim lebih rapih dan teratur. Karena semua alghaz diklasifikasikan dalam bab-bab Fiqih, tidak seperti alghaz dalam kitab Imam Subkiy.

Nabi pun Mencontohkan Alghaz

Seperti dikatakan sebelumnya, ulama tidak asal dalam merumuskan sebuah disiplin ilmu. alghaz ada karena memang Nabi pernah mencontohkan itu. Yaitu hadits riwatat Ibnu Umar ra yang direkam dalam kitab Hadits Shohih Bukhori dan Muslim.
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi semacam memberikan tebak-tebakan kepada para sahabat, dengan bertanya: “pohon apakah yang daunnya tidak jatuh? Dan pohon itu seperti orang muslim”

Sahabat semua menyangka bahwa itu ialah pepohonan yang ada di lembah-lembah (Syajaroh Al-Bawadi), tetapi Nabi tidak membenarkan itu. kemudian para sahabat bertanya balik kepada Nabi saw, “Pohon apakah itu wahai Nabi?” . Lalu Nabi menjawab: “itu adalah pohon Nakhlah [نخلة] (kelapa sawit)”

Ulama menyimpulkan dari hadits Nabi ini, bahwa Nabi sedang menguji para sahabat, yang kemudian mereka menamakannya dengan sebutan alghaz. Dan salah satu hikmah bahwa Nabi menganalogikan Muslim dengan buah kelapa sawit karena memang buah itu banyak manfaatnya sebagaimana seorang muslim yang idelanya memberikan banyak manfaat.

Alghaz Zaman Sahabat

Pada zaman sahabat ada riwayat yang menyebutkan bahwa salah seorang ilmuan pernah mengirimkan surat untuk sahabat Ibnu Abbas, yang isinya 17 pertanyaan tentang masalah syar’i bergenre alghaz. diantara pertanyaan itu ialah:

- Siapakah Rasul (utusan) yang Allah utus tapi bukan dari kalangan Jin, bukan juga dari kalangan manusia?
- Apakah sesuatu yang jika kau kerjakan haram, dan kau tinggalkan juga haram?
Jawaban Ibnu Abbas ra:
- Rasul yang bukan dari kalangan jin dan bukan juga manusia ialah burung Gagak yang Allah utus untuk mengajarkan Qabil bagaimana cara mengubur mayyit.
- Sesuatu yang jika dikerjakan dan ditinggalkan haram ialah shalat-nya Orang Mabuk. Jika shalat dikerjakan dalam keadaan mabuk, haram. Tapi jika ditinggalkan juga haram, karena shalat adalah kewajiban.

Wallahua’lam 

NOTED: 

Karena memang alghaz bukanlah sesuatu yang asal jadi, dan bukan juga karang-karang ulama dalam masalah fiqih, ulama memberikan beberpasa peersyaratan dalam masalah ini. alghaz hanyalah sebuah modulasi pengajaran fiqih dengan varian yang berbeda. Karena itu tidak bisa alghaz ini dikeluarkan kecuali dari seseorang yang memang sudah menguasai hukum fiqih itu sendiri. Dan tidak boleh memberikan alghaz lalu kemudian membiarkannya begitu saja tanpa memberi jawaban. Karena itu akan mengakibatkan kerancuan dan kebingungan fiqih. Tujuan alghaz untuk mempertajam pemikiran pelajar dan memberikannya ruang untuk lebih dalam menggunakan otak mereka dalam belajar. alghaz tidak diperuntukkan sebagai bahan gaya-gayaan atau juga saling pamer.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar