Rabu, 02 Januari 2013

Pengertian Shalat


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh




Shalat, dalam bahasa Arab, bermakna doa ( الدعاء ). Kata shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.

َا وَصَلِّ عَلَيْهِم خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتزَكِّيهِمْ 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (doakanlah mereka). (QS. At-Taubah : 103)

Dalam ayat ini, kata shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Sebagaimana disebutkan di dalam hadits Muslim, bahwa Rasulullah SAW bila ada orang membayar zakat, maka beliaub mendoakan keberkahan buat orang itu.

إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

Dari Abdullah bin Abi Aufa berkata bahwa Rasulullah SAW bila ada suatu kaum menyerakan zakat, maka beliau mengucapkan Allahumma shalli 'alaihim. (HR. Muslim)


Bahkan ketika Abdullah bin Abi Aufa menyerahkan zakatnya sendiri, maka Rasulullah SAW mengucapkan shalawat untuknya.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى بْنِ أَبِي أَوْفَى

Namun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa perintah untuk membacakan doa atau shalawat kepada orang yang menyerahkan zakat ini telah dinasakh, sehingga kemudian sudah tidak lagi diperbolehkan membaca shalawat kecuali hanya kepada Rasulullah SAW saja.


Sedangkan menurut istilah dalam ilmu syariah, shalat didefinisikan oleh para ulama sebagai : 

أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيمِ مَعَ النِّيَّةِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ

Serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dikerjakan dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Al-Hanafiyah punya pengertian sendiri tentang definisi shalat, yaitu :

هيَ اسْمٌ لِهذَهِ الأْفْعَال الْمَعْلُومَةِ مِنَ الْقِيَامِ وَالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Nama untuk serangkaian perbuatan yang sudah dikenal, diantaranya berdiri, ruku' dan sujud.

Pensyariatan Shalat

Shalat adalah ibadah yang telah disyariatkan sejak masa yang lama, kepada semua Nabi dan ummatnya, di semua peradaban dan masa. Juga sudah disyariatkan sejak awal mula turun wahyu di masa kenabian Muhammad SAW. Dan akhirnya disempurnakan lagi pada peristiwa Mi'raj ke Sidratil Muntaha.

1. Umat Terdahulu

Tidak ada seorang Nabi atau rasul, kecuali telah diperintahkan untuk mengerjakan ibadah shalat. Meski
barangkali tata cara dan aturannya mengalami perbedaan, sesuai dengan apa yang Allah tetapkan, namun intinya tiap risalah yang turun selalu ada kewajiban shalat di dalamnya.

a. Anak Cucu Nabi Adam

Anak cucu keturunan Nabi Adam 'alaihissalam dan para Nabi diceritakan di dalam Al-Quran bahwa mereka
diperintahkan untuk bersujud (shalat).

أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حمَلْنَا مَعَ نُوح وَمنْ ذُرية إِبْراهيم وَإِسرائيل وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تتُ لَى عَلَيْهِمٍ ا فَخَلَفَ مِنْ بعَدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا  آيَاتُ الرَّحمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِي ا الصَّلاةَ وَاتبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يلَقَوْنَ غَي

Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israel, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam : 59)

b. Nabi Ibrahim

Nabiyullah Ibrahim 'alaihissalam sebagai abul anbiya' (bapak dari para nabi) juga menerima perintah dalam syariat yang turun kepadanya untuk mengerjakan shalat. Dan hal itu tercermin dari doa beliau agar anak keturunannya termasuk orang yang mengerjakan shalat.

رَبنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بيَْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلاةَ

Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat (QS. Ibrahim : 37)

c. Nabi Musa

Bangsa yahudi dan bangsa Mesir yang dipimpin oleh Nabi Musa dan saudaranya Nabi Harun 'alaihimassalam  juga telah diperintahkan untuk mengerjakan shalat.

وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى وَأَخِيهِ أَنْ تَبَوَّآ لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بيُ وتًا وَاجْعَلُوا بيُ وتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman". (QS. Yunus : 87)

d. Nabi Zakaria

Bani Israel di masa kemudian juga diperintahkan shalat lewat Nabi Zakaria 'alaihissalam sebagaimana disebutkan Al- Quran.

فَنَادَتْهُ الْمَلائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ

Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakaria, sedang ia tengah berdiri melakukan Shalat di mihrab (QS. Ali Imran : 39)

e. Nabi Isa

Umat Nasrani juga disyariatkan untuk mengerjakan shalat lewat Nabi Isa 'alaihissalam. Beliau juga melaksanakan shalat sebagaimana disebutkan Al-Quran.

 وَأَوْصَانِي بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَي

Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) Shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup (QS. Maryam : 31)

Selain dalil dari Al-Quran, juga ada banyak dalil dari hadits nabawi yang menerangkan bahwa para Nabi terdahulu telah disyariatkan untuk mengerjakan shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini :

إِنَّا مَعَاشِرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعْجِيلِ فَطْرِنَا وَتَأْخِيْرِ سَحُورِنَا وَوَضْعِ أَيْمَانِنَا عَلىَ شمَ ائِلِنَا فيِ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya kami para Nabi telah diperintahkan untuk mengakhirkan sahur, mempercepat berbuka puasa, dan meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri dalam shalat (HR. At-Thabrani) 

Meski kita sebagai umat Islam tidak mengakui Bible sebagai kitab suci, namun kalau kita mau teliti, di dalamnya juga ada isyarat yang menjadi petunjuk adanya syariat shalat kepada para Nabi terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW. Tentu tidak lengkap pencatatannya, tapi masih dapat ditelusuri, antara lain :

Shalat Nabi Musa
Segera Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah, seraya berkata :"Jika aku telah mendapat kasih....... " Keluaran 34:8-9

Shalat Nabi Sulaiman (Salomo) 
Kemudian berdirilah Salomo di depan mezhab Tuhan, dan ditadahkanlah tangannya ke langit, lalu ia berkata : "Ya Tuhan Allah Israel.........." I Raja2 8 :22

Shalat Nabi Yusak (Yosua)
Jawabnya : "Bukan, tetapi akulah panglima bala tentara Tuhan, sekarang aku datang. "Lalu sujudlah Yosua dengan mukanya ke tanah, menyembah dan berkata "Apakah yang akan dikatakan kepada.... Yosua 5 :14

Shalat Nabi Ayub 
Maka berdirilah Ayub, lalu mengoyak jubahnya dan mencukur kepalanya kemudian sujudlah ia dan menyembah...........” Ayub 1 : 20-21

Shalat Nabi Isa
Maka Ia maju sedikit, lalu sujud dan berdoa, katanya: "Ya Bapa-Ku, jikalau sekiranya mungkin biarlah cawan....Matius 26:39
Yesus berlutut dan berdoa....... Lukas 22: 41-41
Yesus merebahkan diri ketanah dan berdoa..... Markus 14: 35-6

Shalat orang Israel (yahudi)
Lalu berlututlah bangsa itu dan sujud menyembah..... Keluaran 12 : 27-28
Berlutulah mereka diatas lantai dengan muka mereka sampai ke tanah, lalu sujud menyembah dan ......... II Tawarikh 7:3
Dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa gerakan shalat para Nabi terdahulu juga bangsa Yahudi, versi Bible adalah berdiri, berlutut, sujud, menyembah, menengadahkan tangan dan berdoa memuji kebesaran Tuhan dan meminta pertolongan.

2. Awal Kenabian Muhammad

Selama ini tidak jarang orang yang mengira bahwa shalat baru disyariatkan kepada umat Islam semenjak terjadinya peristiwa mi’raj ke Sidratil Muntaha. Anggapan ini tidak keliru sepenuhnya, namun yang sesungguhnya bahwa persitiwa Mikraj itu untuk menyempurnakan syariat shalat dan mewajibkan shalat lima waktu.

Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para shahabat sudah
disyariatkan untuk menjalankan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.

يَا أَيهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً

Wahai orang-orang yang berselimut, bangunlah (shalatlah) di sepanjang malam kecuali sedikit (QS. Al-Muzzammil : 1-2)

Ayat-ayat ini, oleh para mufassirin, disebut-sbut sebagai ayat yang turun kedua kali setelah kali yang pertama, yaitu lima ayat awal surat Al-'Alaq.

Aisyah radhiyallahuanha menyebutkan bahwa ayat itu menjadi dasar bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat telah menjalankan ibadah shalat di malam hari sebagai kewajiban. Setidaknya selama setahun sebelum kewajiban shalat malam itu diringankan menjadi shalat sunnah.

Sedangkan Said bin Jubair mengatakan bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat difardhukan melakukan shalat malam selama 10 tahun lamanya.

3. Shalat Fardhu Lima Waktu

Barulah pada malam mi'raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Peristiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah Nabi SAW ke Madinah, sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :

لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خمَسِيْنَ ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى فُرِضَتِ الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ جُعِلَتْ خمَسًا ثُمَّ نوُدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يبُدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ ذِهِ الخْمْسِ خمَسِيْنَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu"Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam beliau diisra'kan 50 shalat, kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat". (HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At- Tirmizy)

Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan, satu setengah tahun sebelum hijrah nabi.

Dalil Pensyariatan Shalat

Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath'i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq. Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.

1. Dalil dari Al-Quran

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem :

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيؤُْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah : 5)

فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

Maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. (QS. Al-Hajj : 78)

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103)

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat.
Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” ( أقیموا الصلاة ) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi'il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam'i). Di antaranya pada ayat-ayat berikut ini :

 Surat Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
 Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
 Surat Al-An'am ayat 72
 Surat Yunus ayat 87
 Surat Al-Hajj : 78
 Surat An-Nuur ayat 56
 Surat Luqman ayat 31
 Surat Al-Mujadalah ayat 13
 Surat Al-Muzzammil ayat 20.

Dan ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" ( أقم الصلاة ) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang, yaitu pada :

 Surat Huud ayat 114
 Surat Al-Isra' ayat 78
 Surat Thaha ayat 14
 Surat Al-Ankabut ayat 45
 Surat Luqman ayat 17.

2. Dalil dari As-Sunnah

Di dalam sunnah Rasulullah SAW, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath'i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah beberapa hadits berikut ini :

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خمَسٍ ... وَإِقَامِ الصَّلاَةِ

Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal…dan penegakan shalat". (HR. Bukhari dan Muslim)

رَأْسُ الأْمْرِ الإْسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيل اللَّهِ

Pokok masalah adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah. (HR. Tirmizy)

أَوَّل مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يوَمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَنَجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ

Masalah yang pertama kali akan ditanyakan kepada seorang hamba di hari kiamat adalah shalat. Bila shalatnya itu baik, maka dia beruntung dan sukses, namun bila rusak maka dia kecewa dan rugi. (HR. Tirmizy)

3. Dalil dari Ijma'

Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman Nabi SAW hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam, lima kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.


Sumber: Buku Seri Fiqih Kehidupan
Penulis: Ahmad Sarwat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar